RSS
Facebook
Twitter

Sunday 27 October 2013

sekelumit tentang tauhid

sekelumit tentang tauhid

Akal dan wahyu dipakai oleh manusia di dalam membahas ilmu teologi, sebagai ilmu  yang membahas soal ketuhanan dan kewajiban-kewajiban manusia terhadap  Tuhan. Akal sebagai daya berpikir yang ada dalam diri manusia berusaha terus untuk sampai kepada diri Tuhan sedangkan wahyu sebagai khabaran dari alam metafisika turun kepada manusia dengan keterangan-keterangan tentang Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan.

Persoalan kekuasaan dan fungsi wahyu ini dihubungkan dengan dua masalah pokok dan masing-masing bercabang dua. Masalah pertama bercabang dua menjadi mengetahui Tuhan (husul ma’rifah Allah) dan kewajiban mengetahui Tuhan (wujud ma’rifah Allah). Masalah kedua bercabang dua menjadi mengetahui baik dan jahat (Ma’rifah Al-Husul Wa Al-Qubh). Dan kewajiban mengerjakan perbuatan baik dan kewajiban mengetahui perbuatan jahat (wujud I’tinaq Al-Hasan Wa Ijtinab Al-Qabih).

Polemik yang terjadi antara aliran-aliran teologi Islam untuk bersangkutan ialah yang manakah diantara empat masalah tersebut yang dapat diperoleh melalui akal dan yang mana melalui wahyu? Masing-masing aliran memberikan jawaban-jawaban yang berlainan:

Mu’tazilah

Bagi kaum mu’tazilah segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantara akal, dan kewajiban-kewajiban dapat diketahui dengan pemikiran yang mendalam. Dengan demikian berterima kasih kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu adalah wajib. Baik dan jahat wajib diketahui melalui akal dan demikian pula mengerjakan yang baik dan menjauhi  yang jahat adalah pula wajib. Dari beberapa pendapat ulama mu’tazilah diantaranya adalah Abu al-Huzail, al-Nazzam, dan juga al-Syahrastani dapat disimpulkan bahwa jawaban kaum mu’tazilah atas keempat masalah pokok tersebut dapat diketahui oleh akal.

Asy’ariah

Dari aliran asy’ariah, al-Asy’ari menolak bagian besar dari pendapat kamu mu’tazilah di atas. Dalam pendapatnya segala kewajiban manusia hanya dapat diketahui melalui wahyu. Akal tak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib bagi manusia. Betul akal dapat mengetahui Tuhan, tetapi wahyulah yang mewajibkan orang mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepadanya. Juga dengan wahyulah dapat diketahui bahwa yang patut kepada Tuhan akan memperoleh apa dan yang tidak patuh kepada-Nya akan mendapat hukuman. Hal senada juga diungkapkan oleh para ulama Asy’ariah diantaranya adalah  Baghdadi, dan juga pendapat al-Gazali.

Al-Maturidi

Sementara dalam aliran al-maturidi bertolak belakang dengan pendirian asy’ariah tetapi ia lebih cenderung sepaham dengan pendirian mu’tazilah, al-maturidi berpendapat bahwa akal dapat mengetahui kewajiban manusia untuk bertimakasih kepada Tuhan. Hal ini dapat diketahui dari keterangan al-Bazdawi berikut:
“Percaya kepada Tuhan dan berterima kasih kepadanya sebelum adanya wahyu adalah wajib dalam paham mu’tazilah..al-syaikh Abu Mansur al-Maturidi dalam hal ini sepaham dengan Mu’tazilah. Demikian jugalah umumnya ulama Samarkandd dan sebagian dari alim ulama Irak”.

Keterangan ini diperkuat oleh Abu Uzbah:

“Dalam pendapat mu’tazilah orang yang berakal, mudah-tua, tak dapat diberi maaf dalam soal mencari kebenaran. Dengan demikian, anak yang telah berakal mempunyai kewajiban percaya kepada Tuhan. Jika ia sekiranya mati tanpa percaya kepada Tuhan, ia mesti diberi hukum. Dalam maturidi anak yang belum baliq tidak mempunyai kewajiban apa-apa. Tetapi abu Mansyur al-Maturidi berpendapat bahwa anak yang telah berakal berkewajiban mengetahui Tuhan. Dalam hal ini tak terdapat perbedaan antara maturidi dan mu’tazilah.

Kalau uraian al-Bazdawi, abu Uzbah dan lain-lain memberi keterangan yang jelas tentang pendapat al-Maturidi mengenai soal mengetahui Tuhan dan kewajiban berterimakasih kepada Tuhan, keterangan yang demikian tidak dijumpai dalam soal baik dan buruk. Al-Bazdawi umpamanya, mengatakan bahwa akal tidak dapat mengetahui kewajiban mengerjakan yang baik dan mengerjakan yang buruk, karena akal dapat mengetahui baik dan buruk; sebenarnya Tuhanlah yang menentukan kewajiban baik dan buruk.
Untuk mengetahui pendirian al-Maturidi haruslah diselidiki karangan-karangan sendiri. Buku kitab al-tauhid mengandung penjelasan tentang hal ini. Akal, kata al-Maturidi, mengetahui sifat baik yang terdapat dalam yang baik dan sifat buruk yang terdapat dalam yang buruk; dengan demikian akal juga baik, dan pengetahuan inilah yang memastikan adanya perintah dan larangan. Akal, kata al-Maturidi selanjutnya, mengetahui bahwa bersikap adil dan lurus adalah buruk. Oleh karena itu akal memandang mulia terhadap orang yang adil serta lurus  dan memandang rendah terhadap orang yang bersikap tak adil dan tidak lurus.
Jelaslah bahwa dalam pendapat al-Maturidi, bahwa akal dapat mengetahui baik dan buruk. Tetapi tetap menjadi pertanyaan apakah akal bagi al-Maturidi dapat mengetahui hal itu. Yang diwajibkan akal, menurut uraian itu, ialah adalah perintah dan larangan dan bukan mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk. Dengan demikian bagi al-Maturidi akal dapat mengetahui tiga persoalan pokok sedangkan yang satu lagi yaitu kewajiban berbuat baik dan menjauhi yang buruk dapat diketahui hanya melalui wahyu. Pendapat al-Maturidi diterima oleh pengikutnya yang berada di Samarkand. Adapun pengikut-pengikut di Bukhara, mereka mempunyai paham yang berlainan sedikit, paham berkisar sekitar persoalan kewajiban mengenai Tuhan.

Bukhara

Dalam hubungan ini al-Bayadi bahwa menurut pendapat abu Hanifah mengenai Tuhan adalah wajib menurut akal walaupun pemberitaan dari rasul tak ada. Abu Mansyur dan sebagian besar alim ulama dari Irak kata al-Bayadi selanjutnya, berpendapat bahwa ini berarti ‘wajib” menurut akal naluri. Jika kewajiban mengetahui dan percaya pada Tuhan berarti kewajiban menganut kepercayaan itu, maka umumnya alim ulama tidak sepaham dengan al-Imam abu Mansyur; tetapi jika yang dimaksud ialah asal (asl) kewajiban, maka umumnya alim ulama berpendapat demikian. Dalam pendapat ia tidak sependapat dengan al-Maturidi yang  mengatakan akallah yang menentukan kewajiban mengetahui Tuhan bagi anak, dan bukan tercapainya umur dewasa oleh anak itu. Golongan Bukhara justru berpendapat bahwa akal tidak mampu untuk menentukan kewajiban; akal hanya mampu mengetahui sebabnya kewajiban.

Dengan demikian akal menurut paham golongan Bukhara tidak dapat mengetahui kewajiban-kewajiban dan hanya dapat mengetahui sebab-sebab yang membuat kewajiban-kewajiban menjadi kewajiban. Akibat dari pendapat demikian ialah bahwa mengetahui Tuhan dalam arti berterima kasih kepada Tuhan, sebelum turunnya wahyu adalah wajib bagi manusia. Dan ini merupakan pendapat golongan Bukhara.

Kesimpulan
Dari beberapa uraian pada bab II maka  dapat ditarik benang kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1.    Golongan Mu’tazilah dalam empat masalah pokok dalam teologi dapat diketahui oleh akal
2.    Golongan Asy’ariah berpendapat bahwa benar akal dapat mengetahui Tuhan tetapi tidak dalam tiga hal pokok lainnya.
3.    Golongan Al-Maturidi Samarkand berpendapat mengetahui Tuhan, kewajiban mengetahui Tuhan dan mengetahui perbuatan baik dan jahat dapat diketahui oleh akal sementara kewajiban mengetahui perbuatan baik dan jahat hanya dapat diketahui oleh wahyu
4.    Golongan Maturidi Bukhara berpendapat mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui oleh akal sedangkan mengetahui baik dan jahat serta kewajiban mengetahui baik dan jahat dapat diketahui oleh wahyu.

wallohu a'lam

0 comments:

Post a Comment